MASAILUL
FIQHIYAH-I

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK : 1
NAMA : SYAHPUTRA
SAFURA
DEWI ANGGRAINI
JURUSAN/PRODI : TARBIYAH/PAI
SEMESTER/UNIT : VI/2
DOSEN PEBIMBING: SYAHRIZAL, MA
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM (STAIN) ZAWIYAH COT KALA LANGSA TAHUN AJARAN 2013 - 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan zaman telah membawa dampak pada setiap
kehidupan manusia. Dinamika kehidupan dalam masyarakat sering kali melahirkan
persoalan-persoalan baru yang membutuhkan penyelesaian. Problematika yang
berkembang dalam masyarakat saat ini menjadi sebuah wacana baru berupa isu-isu
kontemporer yang perlu kita pelajari guna menambah wawasan keilmuan kita dan
tentunya sebagai kebutuhan kita dalam menyempurnakan ibadah kita.
Diantara permasalahan yang muncul dikalangan umat
muslim saat ini pemakalah akan membahas mengenai hukum dari mengkonsumsi
pil penunda atau mempercepat datangnya haid,serta efek yang
menyertainya dipandang dari segi hukum Islam dan kesehatan.
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap
peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Demikian juga dalam bidang
hukum, hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman baik dilihat dari
waktu dan tempat. Karena hukum sebagai produk sosial bersifat fleksibel yakni
dapat berubah sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sementara perubahan
yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi
termasuk dalam bidang hukum dan dunia medis.mengkonsumsi pil penunda atau
mempercepat datangnya haid yang banyak dilakukan di kalangan muslimah
yang menyangkut masalah ibadah membawa persoalan tersendiri dari sudut pandang
hukum Islam dan kesehatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGETIAN
HAID
Haid menurut bahasa, berarti sesuatu yang mengalir.
Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami,
bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah
normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran.
Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi,
lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap
wanita.[1]
Menstruasi mengacu pada pengeluaran secara rutin
darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dinding rahim. Menstruasi
adalah pelepasan dinding rahim (endometrium) yang disertai dengan pendarahan
dan terjadi setiap bulannya secara rutin kecuali pada saat kehamilan.
Menstruasi terjadi secara terus-menerus setiap bulannya itu disebut siklus
menstruasi.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana
rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat
tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi).[2]
Didalam
Al-Qur’an haid dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 222
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya:
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.apabila
mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri
Dari
beberapa pengertian haid diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa haid adalah
darah kotor yang keluar dari vagina yang berasal dari dinding rahim akibat
tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi), yang terjadi secara rutin setiap
bulan bukan disebabkan oleh suatu luka, penyakit, keguguran, ataupun karena
kelahiran.
Namun
terkadang siklus bulanan tersebut menjadi masalah bagi wanita mengingat disaat
datang bulan tersebut seorang wanita dilarang melakukan ibadah, sehingga
memilih untuk menggunakan obat penunda haid.
B. OBAT PENUNDA HAID
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk
mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara
memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa
digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini
biasa digunakan oleh para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan
ibadah hajinya di Makkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan
hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau
memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena
siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan progesterone.
Adapun masalah penggunaan pil penunda haid bagi muslimah
yang ingin menyempurnakan ibadahnya, terutama ibadah puasa maupun ibadah haji,
sebelumnya harus diingat bahwa wanita muslimah yang kedatangan haid dibulan
Ramadhan yang penuh berkah tersebut maka tidak wajib untuk puasa. Artinya
dibulan tersebut mereka dilarang untuk puasa dan diwajibkan untuk mengqadhanya
dibulan yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi yang diriwayatkan
Aisyah r.a yang artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan mengqadha shalat.”[3]
Dalam
buku fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz, dia mengatakan bahwa pil penunda haid
boleh digunakan. "Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil
penunda haid yang dapat mencegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari
Ramadhan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari
haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain, serta tidak
menghalangi pelaksanaan hajinya," kata Syekh Abdul Aziz.[4]
Penggunaan
pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1. Memajukan
saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya
berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima dari siklus
haid dari hari kedua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan.
2. Menunda
saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesterone atau
kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai hari kedua sebelum
haid yang diinginkan, karena haid biasanya akan datang dua hari setelah
penghentian pil tersebut.
C. HUKUM MENGGUNAKAN
OBAT PENUNDA HAID
Sesungguhnya keluarnya darah haidh merupakan perkara
thabi'i (kebiasaan) dan fitrah bagi setiap wanita, karena itu hendaklah
dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagaimana ia diciptakan oleh
Allah. Syekh al-Qordhowi berkata, ”lebih afdhol jika segala sesuatu berjalan
secara alamiah sesuai dengan tabiat dan fitronya,”[5] Oleh
sebab itu, Allah SWT mewajibkan berbuka bagi muslimah yang sedang haid dan
bukan sekedar membolehkan untuk berbuka, apabila dia berpuasa, puasanya tidak
akan diterima bahkan justru berdosa. Wanita yang sedang datang bulan hendaklah
bersabar dan mengharap pahala, berzikir kepada Allah, bersedekah, berbuat baik
kepada orang lain dengan kata-kata dan perbuatan.
Namun demikian, jika ada wanita Muslimah menggunakan
pil untuk mengatur atau menunda waktu haidnya sehingga ia dapat terus melakukan
ibadahnya, hal ini tidak terlarang, dengan syarat pil tersebut dapat
dipertanggung jawabkan tidak akan menimbulkan mudharat baginya. Diriwayatkan
dari imam Ahmad r.a sesungguhnya ia berkata, ”Tidaklah mengapa seorang wanita
muslimah menggunakan pil penunda haid, apabila pil itu sudah diketahui
keamanannya”.Bahkan disebutkan, jika seorang wanita itu mendapatkan cara lain
selain pil yang dapat mencegah datangnya haid, juga tidak apa-apa. Yang
penting, cara yang digunakan untuk menunda datangnya haid ini tidak
bertentangan dengan syariat agama Islam, tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya,
tidak membawa efek medis yang membahayakan, dan dapat dipertanggung
jawabkan keamanannya. Jadi untuk mengetahui hal ini, sudah tentu harus dikonsultasikan
dengan ahli obstetric(dokter ahli kandungan). Apabila dokter menyatakan
hal tersebut tidak membahayakannya maka diperbolehkan menggunakannya, dan
ibadah yang dilakukannya tetap sah apabila dan diterima apabila telah memenuhi
syarat dan rukunnya.Hal serupa pun diungkapkan dalam Fatwa al-Marah oleh
al-Lajnah al-Daimah, yang menyatakan, "Boleh bagi wanita menggunakan
pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya.”
D.SYARAT-SYARAT
DIPERBOLEHKANNYA MENGGUNAKAN OBAT PENUNDA HAID
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid dengan dua syarat :
Pertama. Tidak dikhawatirkan membahayakan
dirinya. Bila membahayakan dirinya atau mendatangkan kemudharatan baginya,
karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh.
berdasarkan
firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195
لتَّهْلُكَةِا إِلَى
بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya
:“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”.
Kedua. Dengan seizin suami, apabila si pengguna
tersebut telah bersuami dan penggunaan alat tersebut mempunyai
kaitannya dengannya.[6]
Bila
temyata dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka yang lebih utama adalah tidak
menggunakan obat tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena,
membiarkan sesuatu yang bersifat thabii (alami) seperti apa adanya, lebih baik
dan dapat menjaga kesehatan.
E. PENGARUH PEMAKAIAN
OBAT PENUNDA HAID
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus
haid, disamping mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif.
1. Dampak Positif
a.Siklus
haid menjadi teratur
b.Lamanya
haid menjadi singkat
c.Jumlah
darah haid menjadi kurang
d.Berkurangnya
gejala sakit perut
e.Berkurangnya
atau hilangnya tegangan pra haid
f.Berkurangnya
rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif,
misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus,
pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acneatau sebagai terapi
pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti
mencegah anemia dan karsinoma ovarium, kebanyakan efek non
kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan
dosis estrogenyang rendah.
2. Dampak Negatif
a.Rasa
mual dan muntah-muntah
b.Sakit
kepala hebat
c.Perasaan
lelah dan gelisah
d.Darah
tinggi
e.Pigmentasi pada
muka
f.Keputihan
g.Bercak
darah (spotting)
h.Nafsu
makan bertambah
i.Berat
badan bertambah[7]
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan ulama sepakat bahwa
menunda haid atau mengkonsumsi obat siklus menstruasi agar dapat melaksanaan
ibadah haji dan puasa ramadhan hukumnya adalah diperbolehkan dengan
syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi
seseorang yang menggunakan.
Haid
merupakan kodrat kaum hawa yang tidak bisa dihindari, namun karena beberapa
alasan, seperti seorang wanita menginginkan mengikuti pembukaan puasa ramadhan,
atau ketika masa-masa ibadah haji, ketika jatuhnya momen-momen penting tersebut
bertepatan dengan masa-masa haid, demi atau supaya bisa berpuasa diawal bulan
ramadlan atau supaya dapat menyempurnakan ibadah haji, maka seorang perempuan
tersebut memutuskan untuk menunda atau memperlambat datangnya masa haidnya
dengan cara mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menunda datangnya haid
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradhawi,
Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi
Al-Islam).Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
Ali
Baziad. 1993 Petunjuk Pemakaian Hormon Progesteron Untuk Penundaan Haid
Selama Menjalani Ibadah Haji. Jakarta : KSERI)
Budi
Utomo, Setiawan.2003. Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani
Hanafi
Nto. 1995. Kb Dan Kontrasepsi. Jakarta : pustaka sinar harapan
http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/menunda-haid-untuk-berhaji-radar-bj_07.html
Iriani
Aswita. 1983. Hukum Islam Tentang Pengunduran Haid Untuk
Ibadah. Bandung : Al-Ma’arif
Umar,
Hasbi. 2007. Nalar Fiqih Kontemporer. Jakarta:Gaung Persada Press
[1] Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, blog.re.or.id, Makna Haid dan Hikmahnya.
Usia dan Masa Haid, 23-04-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar