LEMBAGA PENDIDIKAN SURAU DI MINANGKABAU
DAN SISTEM PENDIDIKANNYA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK : 4
NAMA : 1. SYAHPUTRA
2.
ELMA PATMI
3. NUR WAHYUNI
4. NANA MARYANA
JURUSAN/PRODI
: TARBIYAH / PAI
SEMESTER/UNIT
: IV / 2
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN) ZAWIYAH COTKALA LANGSA
Pendahuluan
Selain
sebagai tempat ibadah, dakwah dan media umat berkumpul,surau disinyalir sebagai
salah satu institusi pendidikan Islam pertama di Minangkabau Sumatera Barat.
Dari hasil penelurusan sejarah, surau telah menjadi sarana (institusi) penting dalam
rangka ikut melakukan pencerdasan dan kemajuan
masyarakat,khususnya
pembelajaran keagamaan dan penanaman nilai-nilai moral. Bahkan lebih dari itu,
pendidikan surau mempunyai reputasi yang cukup besar terhadap penyebaran agama
Islam ke berbagai daerah dan wilayah sekitar. Sebagai sebuah sarana pendidikan
agama, surau tetap dapat kita jumpai sampai sekarang, walaupun eksistensinya
kemungkinan tidak lagi sebagaimana peran di masa lalu, yakni kembali pada
fungsi semula sebagai tempat shalat, i`tikaf dan dzikir.
Sebutan
surau biasanya dikonotasikan (disama artikan) dengan istilah langgar atau
mushalla. Meskipun secara substantif term tersebut tidak sepenuhnya bisa
disamakan begitu saja. Karena dari segi kelahiran, surau muncul jauh sebelum
langgar atau mushalla berdiri, dan istilah surau itu merupakan warisan dari
agama Hindu-Budha atau para leluhur mereka yang menganut animisme, dinamisme
ataupun politeisme. Penggunaan istilah langgar biasanya digunakan shalat dan
mengaji bagi kaum muslim di Jawa. Setelah melaksanakan ibadah shalat, para
jama’ah melanjutkan dengan membaca Al-Qur’an bersama yang dipimpin imam (guru)
yang ditunjuk sebagai pendidik di surau
Sedangkan
istilah mushalla, merupakan term mutakhir yang masih sangat baru. Sebagai
sebuah istilah baru, karena ia muncul bersamaan dengan adanya percepatan
pembangunan di sektor publik. Biasanya, sebagian institusi (lembaga), baik
milik negara maupun swasta, menyediakan tempat khusus, yakni mushalla. Tempat
ini digunakan oleh karyawan atau staf pegawai Muslim untuk menunaikan shalat.
Di setiap institusi-institusi, sengaja menyisakan satu ruang/kamar yang khusus
digunakan tempat ibadah. Hampir bisa kita jumpai di setiap institusi, misalnya
rumah sakit, madrasah/sekolah atau perguruan tinggi, koperasi, perusahaan,
bahkan di setiap terminal-terminal besar. Karena itu, dalam batas-batas
tertentu kedua term (mushalla dan langgar) kadang-kadang memiliki kesamaan
sekaligus juga perbedaannya
Kajian ini
didesain untuk memberikan pengayaan wawasan historis dan sosiologis tentang
pendidikan Islam pada masa permulaan dan pertumbuhannya di Indonesia. Sebab
jika mengungkap tentang sejarah pendidikan Islam di Indonesia, secara empiris
surau menjadi bukti sejarah yang tidak dapat dilupakan begitu saja.
Proses-proses pendidikan Islam di Nusantara ini telah mengalami perubahan yang
mendasar dari perjalanan kurun waktu ke waktu.
Kerena itu, mempelajari sejarah
sosial -pendidikan Islam- di sini lebih tepat didefinisikan sebagai
rekonstruksi realitas pada masa lalu, kini dan yang akan datang. Secara
metodologis, penulisan ini mengambil bentuk pendekatan-pendekatan yang bersifat
historis dan sosiologis. Sebab, untuk menghindari kejenuhan dalam mengkaji
spesifikasi topik ini, maka perbincangan dilakukan dengan cara menyelam ke
dasar sejarah dan kembali melihat realitas.
Asal Usul Surau di minangkabau
Kata surau
bermula dari istilah Melayu-Indonesia dan penggunaannya meluas sampai di Asia
Tenggara. Sebutan surau berasal dari Sumatera Barat tepatnya di Minangkabau.
Sebelum menjadi lembaga pendidikan Islam, istilah ini pernah digunakan
(warisan) sebagai tempat penyembahan agama Hindu-Budha.[1]
Pada masa
awalnya, surau juga digunakan sebagai tempat penyembahan ruh nenek moyang.
Keberadaan surau cenderung mengambil tempat di puncak atau daratan yang tinggi
untuk melakukan kontemplasi (asketis) para warga yang sedang bermunajat kepada
Yang Maha Agung. Sehingga bangunan surau dikesankan sebagai bangunan yang
‘mistis’, karena memiliki ‘keramat’ atau sakral yang dipercayai oleh segenap
warga disekelilingnya.
Surau
dalam sejarah Minangkabau diperkirakan berdiri pada 1356 M. yang dibangun pada
masa Raja Adityawarman di Kawasan bukit Gonbak. Seperti kita[i]
tahu dalam lintasan sejarah Nusantara, bahwa pada masa ini adalah masa keemasan
bagi agama Hindu-Budha, maka secara tidak langsung dapat dipastikan bahwa
eksistensi dan esensi surau kala itu adalah sebagai tempat ritual bagi pemeluk
agama Hindu-Budha.
Setelah
keberadaan agama Hindu-Budha mulai surut dan pengaruh selanjutnya digantikan
Islam, surau akhirnya mengalami akulturasi budaya ke dalam agama Islam. Setelah
mengalami islamisasi, surau akhirnya menjadi pusat kegiatan bagi pemeluk agama
Islam dan sejak itu pula surau tidak dipandang lagi sebagai sesuatu yang mistis
atau sakral. Surau menjadi media aktivitas pendidikan umat Islam dan tempat
segala aktivitas sosial.
Kedatangan
Islam ke Sumatera Barat telah memberikan pengaruh dan perubahan bagi
kelangsungan surau sebelumnya. Surau mulai terpengaruh dengan panji-panji penyiaran
agama Islam. Dengan waktu yang tidak lama, surau kemudian mengalami islamisasi,
walaupun dalam batas-batas tertentu masih menyisakan suasana kesakralan dan
merefleksikan sebagai simbol adat Minangkabau.
Proses islamisasi surau begitu cepat
dengan ditandai beberapa aktivitas keagamaan. Meski tidak harus merubah label
namanya, kaum Muslim dapat menerima (mempertahankan) tanpa mempertanyakan
keberadaan asal-usulnya. Karena yang lebih penting masa itu adalah adanya
sarana yang efektif untuk melakukan menyiarkan agama Islam. Nama atau label
bukanlah hal yang prinsip dan yang lebih esensi adalah semangat dalam
menciptakan suasana dan aktivitas di kalangan umat Islam dalam memperkokoh
keimanan dan keislamannya. Nilai-nilai semangat inilah yang dipegangi umat
Islam hingga surau dikenal khalayak luas sepanjang sejarah. Setelah
diketahui perannya yang begitu sentral dan vital, pendidikan surau banyak
didirikan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, dan bukan lagi mengambil tempat
terpencil sebagaimana di masa agama Hindu-Budha. Hal ini disinyalir bahwa jika
surau berdiri dekat dengan lingkungan komunitas masyarakat, maka fungsi surau
akan semakin efektif. Mereka sewaktu-waktu bisa melakukan shalat, dzikir dan
i’tikaf dengan tanpa menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan. Dengan
demikian, peran surau semakin tinggi dan dekat di hati masyarakat. Selepas dari
akar kefungsian ritual Hindu-Budha, surau bagi kaum Muslim difungsikan lebih
luas lagi, serta sebagai salah satu ujung tombak keberhasilan pengajaran agama
Islam. Kedudukan surau di kalangan umat Islam lebih kompleks dibandingkan
sebelumnya. Peran surau menjadi multifungsi bagi pembentukan kader Muslim.
Bahkan disinyalir selain sebagai tempat ibadah (shalat, dzikir, i’tikaf) dan
pengajaran Al-Qur’an, surau juga berperan sebagai lembaga sosial seperti
pertemuan atau rembug desa/kampung, upacara-upacara keagamaan, dan menjadi
pusat informasi lainnya. Tidak seperti sebelumnya, surau yang
terkesan “mistis”, di kalangan umat Muslim surau berubah menjadi tempat yang
ramai didatangi orang. Bagi remaja misalnya, mereka banyak menyempatkan
bersinggah sesaat untuk beristirahat atau bahkan mereka ada yang bermalam di
situ. Hal ini akhirnya membawa pengaruh positif kala itu, karena umumnya kebiasaan
adat di sana, bagi usia jejaka (berstatus belum kawin) atau sebagian ada yang
berstatus duda dipandang kurang etis jika tetap berkumpul dengan keluarga di
rumah. Sehingga keberadaan surau semakin membongkar ‘mitos’ dengan ramai dan
padatnya orang berkunjung ke surau.
Dalam perkembangannya, surau pernah
mengalami pasang surut. Ketika akhir abad 18, yang ditandai dengan semboyan
kembali kepada ‘ajaran syari’at ‘surau pernah dihancurkan oleh pemuda-pemuda
yang tidak setuju terhadap keberadaan surau. Sebab, surau dituduh sebagai lahan
subur untuk kegiatan tahayyul, bid’ah, dan hurafat (TBC). Tekanan dari gerakan
tajdid semacam ini membawa implikasi buruk bagi kelembagaan surau dan
pengajaran Islam.
Perlawanan dari kelompok yang
cenderung berfikir ‘puritan’ berakhir karena memperoleh musuh baru yang lebih
dahsyat ketimbang hanya seputar kagiatan TBC, yakni kolonialisme. Mereka yang
semula memusuhi surau akhirnya mengalihkan perhatian untuk membendung dan
memerangi para kolonial. Sehingga sedikit demi sedikit gerakan ‘anak muda’ itu
terkuras untuk menghadapi penjajah. Dalam pandangan mereka musuh yang paling
berbahaya adalah missionaris kolonial. Karena
itu, sebagai upaya untuk membendung kolonialisme adalah dengan cara menyebarkan
dan pendalaman agama Islam melalui lembaga-lembaga dakwah. Melalui lembaga
semacam ini, mereka mengobarkan semangat untuk menentang segala bentuk
penindasan. Bahwa umat Islam bukanlah umat yang diperlakukan semena-mena,
tetapi seperti umat lainnya yakni memiliki kebebasan yang sama. Dengan
perhatian baru inilah surau mendapat angin segar untuk hidup kembali dan
melakukan perubahan-perubahan yang mendasar. Setelah
satu abad kemudian, surau berusaha bangkit lagi dengan dikemas melalui sistem
yang baru. Kemasan yang baru ini akibat pengaruh dari modernisasi yang mulai
masuk ke Nusantara. Beberapa dari sistem pendidikan surau diperbaiki dan
pelayanan lebih bersifat efektif. Kegiatan-kegiatan tidak hanya terfokus pada
kegiatan keagamaan tetapi sudah berbicara masalah-masalah yang menyangkut
fenomena kehidupan manusia sehari-hari. Sebagai
sebuah warisan Hindu-Budha, surau telah banyak memberikan ‘barokah’ bagi umat
Islam. Hal ini bisa kita saksikan dengan menjamurnya lembaga-lembaga keagamaan
yang hampir sejenis merupakan kelanjutan dari lembaga surau tersebut. Serta
nilai yang sangat berharga adalah banyaknya guru agama (guru ngaji) yang
dihasilkan dari pendidikan surau. Mula-mula penghargaan masyarakat terhadap
pendidikan agama adalah dari surau dan bukan pendidikan agama yang
formal.Materi Pengajaran Sedikit gambaran di atas, memperlihatkan kepada kita
bahwa kegiatan pendidikan Islam masa awal di Nusantara berjalan secara
informal. Masa awal pertumbuhannya dilaksanakan dengan mengambil bentuk sistem
pendidikan Surau. Sebagai sebuah sistem, surau telah menjadi proses yang sangat
panjang yang dijalani oleh para pedagang Muslim untuk menyiarkan agama Islam,
khususnya di Minangkabau. Sebagai
sebuah proses permulaan atau pembentukan, sistem surau ini dilakukan dengan
memberikan contoh dan suri tauladan. Mereka diajari bagaimana berlaku
sopan-santun, ramah-tamah, tulus ikhlas, amanah, dan kepercayaan, pengasih dan
pemurah, jujur dan adil, menepati janji serta menghormati adat istiadat yang
ada, yang menyebabkan masyarakat Nusantara tertarik untuk memeluk agama Islam.[2]
Sebagian besar para penyiar agama Islam yang berada di desa-desa telah mendirikan surau atau masjid sebagai tempat shalat sekaligus menjadi tempat untuk mendidik baca tulis Al-Qur’an. Hampir di setiap kampung dihiasi surau sebagai media atau sarana edukatif yang cukup efektif dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan pendidikan.Sistem pembelajaran yang berlangsung di surau, kala itu, masih bersifat dasar (elementary), mereka diperkenalkan dengan abjad huruf Arab (hijaiyah) atau sekadar mengikuti apa yang dibacakan oleh guru dari kitab suci Al-Qur’an. Julukan pengelola pendidikan surau di sebut `amil, modin atau lebai (sebutan dari Sumatera Barat). Di samping sebagai seorang pengelola surau (guru), ia juga mempunyai tugas lain, yakni memberikan doa pada waktu upacara keluarga atau desa. Waktu kegiatan belajar-mengajar biasanya dilaksanakan pada pagi atau petang hari antara satu sampai dua jam. Umumnya, proses pembelajaran ini memakan waktu sampai sekitar satu tahun.[3] Tujuan pendidikan dan pengajaran di surau adalah agar anak didik dapat membaca Al-Qur’an dengan berirama secara baik, dan belum dirasakan keperluan untuk memahami isi kandungannya. Model pendidikan surau seperti ini tidak memungut biaya sedikit pun dari peserta didik, namun jika ada kerelaan dari wali murid untuk memberikan sesuatu untuk pengembangan surau dan para pengasuh tetap diperbolehkan, meskipun sekedar cendera mata, baik berupa benda in nature atau uang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Basis utama ekonomi pendidikan di surau adalah pemanfataan wakaf yang menopang dan menghidupinya; juga berasal dari hadiah, sumbangan, atau warisan dari orang-orang kaya. Akomodasi untuk para peserta didik, juga diperoleh dari dana-dana tersebut. Keberadaan surau waktu itu, tidak bergantung kepada pemerintah atau kekuasaan politik. dan tidak pula bergantung pada yayasan keagamaan lain, sebab masa itu belum nampak ada[4] Berbagai keterangan dapat dikemukakan bahwa para peserta didik tidak dipungut biaya, karena ilmu pengetahuan agama tidak boleh diperjualbelikan dengan uang. Jadi sebagian besar status surau merupakan hasil sebuah waqaf dari warga masyarakat sekitar. Dengan status waqaf, surau berarti milik umat muslim yang siapa saja boleh belajar dan bershalat di surau. Tanpa membeda-bedakan atau diskriminasi kelompok, stratifikasi sosial dan lain sebagainya Sebelum tahun 1900 M, fase perkembangan pendidikan Islam nampak masih secara perorangan atau paling banyak di lingkungan keluarga. Setelah dirasa tidak kurang memadahi, maka akhirnya dibentuklah sebuah sistem pendidikan, yakni pendidikan surau. Artinya suatu pendidikan yang dibina di dalam surau. Meski demikian, pada masa pertamanya sistem yang baru ini juga tidak jauh berbeda dengan pendidikan yang ada di keluarga. Pendidikan secara perorangan dan keluarga diarahkan pada pengutamaan pelajaran seputar tentang ketuhanan, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Pemisahan mata pelajaran tertentu belumlah ada dan pelajaran belum lagi secara sistematis.Tingkatan pendidikan surau memiliki dua jenjang, yaitu jenjang pelajaran Al-Qur’an (tingkat rendah) dan jenjang pengkajian kitab (tingkat atas).[5] Pada jenjang pelajaran Al-Qur’an (tingkat rendah) diberikan pelajaran huruf hijaiyah, juz `Amma (terdiri dari surat ke 78 sampai 114) dan yang terpenting adalah melaksanakan ibadah. Setelah dirasa para murid mampu menguasai baca tulis Al-Qur’an, mereka melanjutkan materi mengkaji kitab. Dalam pengajaran ini para murid mempelajari huruf-huruf Arab dan menghapalkan teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur’an. Disamping itu, diajarkan pula peraturan dan tata tertip shalat, wudhu dan beberapa doa. Mata pelajaran yang diajarkan semuanya tergantung pada kepandaian guru mengaji, yang juga mengajarkan beberapa unsur ilmu tajwid yang bermanfaat untuk mengafalkan, ayat-ayat suci dengan baik.[6] Pada umumnya, seorang anak pada umur sekitar 6 sampai 10 tahun, untuk beberapa jam belajar pada guru agama setempat. Berikut ini kutipan Steenbrink dari tulisan Snouck Hurgronje: “Pengajian Al-Qur’an ini diberikan secara individual kepada para murid. Biasanya mereka berkumpul di salah satu langgar atau surau. Mereka membaca dan melagukannya selama seperempat atau setengah jam. Ketika salah seorang murid menghadap guru, murid lainnya dengan suara keras mengulang kajian kemarin atau lanjutan pelajaran yang telah diperbaiki gurunya. Jadi dalam langgar atau rumah semacam itu, orang dapat mendengar bermacam-macam suara yang tercampur aduk menjadi satu. Tetapi karena semenjak kanak-kanak terbiasa hanya mendengar suara mereka sendiri, para murid tersebut tidak tergantung suara murid yang lain”.[7] Tujuan utama dalam pendidikan dasar ini akan tercapai, kalau murid pertama kali telah menamatkan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan. Membaca di sini belum diberikan pengajaran tentang isi teks. Juga pengajaran bahasa Arab yang masih diberikan dalam tingkat rendah. Pada jenjang kedua, mereka diajari ilmu sharf, nahwu, tafsir dan ilmu-ilmu lain. Pada masa ini, pendidikan Islam berciri sebagai berikut:
Sebagian besar para penyiar agama Islam yang berada di desa-desa telah mendirikan surau atau masjid sebagai tempat shalat sekaligus menjadi tempat untuk mendidik baca tulis Al-Qur’an. Hampir di setiap kampung dihiasi surau sebagai media atau sarana edukatif yang cukup efektif dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan pendidikan.Sistem pembelajaran yang berlangsung di surau, kala itu, masih bersifat dasar (elementary), mereka diperkenalkan dengan abjad huruf Arab (hijaiyah) atau sekadar mengikuti apa yang dibacakan oleh guru dari kitab suci Al-Qur’an. Julukan pengelola pendidikan surau di sebut `amil, modin atau lebai (sebutan dari Sumatera Barat). Di samping sebagai seorang pengelola surau (guru), ia juga mempunyai tugas lain, yakni memberikan doa pada waktu upacara keluarga atau desa. Waktu kegiatan belajar-mengajar biasanya dilaksanakan pada pagi atau petang hari antara satu sampai dua jam. Umumnya, proses pembelajaran ini memakan waktu sampai sekitar satu tahun.[3] Tujuan pendidikan dan pengajaran di surau adalah agar anak didik dapat membaca Al-Qur’an dengan berirama secara baik, dan belum dirasakan keperluan untuk memahami isi kandungannya. Model pendidikan surau seperti ini tidak memungut biaya sedikit pun dari peserta didik, namun jika ada kerelaan dari wali murid untuk memberikan sesuatu untuk pengembangan surau dan para pengasuh tetap diperbolehkan, meskipun sekedar cendera mata, baik berupa benda in nature atau uang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Basis utama ekonomi pendidikan di surau adalah pemanfataan wakaf yang menopang dan menghidupinya; juga berasal dari hadiah, sumbangan, atau warisan dari orang-orang kaya. Akomodasi untuk para peserta didik, juga diperoleh dari dana-dana tersebut. Keberadaan surau waktu itu, tidak bergantung kepada pemerintah atau kekuasaan politik. dan tidak pula bergantung pada yayasan keagamaan lain, sebab masa itu belum nampak ada[4] Berbagai keterangan dapat dikemukakan bahwa para peserta didik tidak dipungut biaya, karena ilmu pengetahuan agama tidak boleh diperjualbelikan dengan uang. Jadi sebagian besar status surau merupakan hasil sebuah waqaf dari warga masyarakat sekitar. Dengan status waqaf, surau berarti milik umat muslim yang siapa saja boleh belajar dan bershalat di surau. Tanpa membeda-bedakan atau diskriminasi kelompok, stratifikasi sosial dan lain sebagainya Sebelum tahun 1900 M, fase perkembangan pendidikan Islam nampak masih secara perorangan atau paling banyak di lingkungan keluarga. Setelah dirasa tidak kurang memadahi, maka akhirnya dibentuklah sebuah sistem pendidikan, yakni pendidikan surau. Artinya suatu pendidikan yang dibina di dalam surau. Meski demikian, pada masa pertamanya sistem yang baru ini juga tidak jauh berbeda dengan pendidikan yang ada di keluarga. Pendidikan secara perorangan dan keluarga diarahkan pada pengutamaan pelajaran seputar tentang ketuhanan, keimanan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan ibadah. Pemisahan mata pelajaran tertentu belumlah ada dan pelajaran belum lagi secara sistematis.Tingkatan pendidikan surau memiliki dua jenjang, yaitu jenjang pelajaran Al-Qur’an (tingkat rendah) dan jenjang pengkajian kitab (tingkat atas).[5] Pada jenjang pelajaran Al-Qur’an (tingkat rendah) diberikan pelajaran huruf hijaiyah, juz `Amma (terdiri dari surat ke 78 sampai 114) dan yang terpenting adalah melaksanakan ibadah. Setelah dirasa para murid mampu menguasai baca tulis Al-Qur’an, mereka melanjutkan materi mengkaji kitab. Dalam pengajaran ini para murid mempelajari huruf-huruf Arab dan menghapalkan teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur’an. Disamping itu, diajarkan pula peraturan dan tata tertip shalat, wudhu dan beberapa doa. Mata pelajaran yang diajarkan semuanya tergantung pada kepandaian guru mengaji, yang juga mengajarkan beberapa unsur ilmu tajwid yang bermanfaat untuk mengafalkan, ayat-ayat suci dengan baik.[6] Pada umumnya, seorang anak pada umur sekitar 6 sampai 10 tahun, untuk beberapa jam belajar pada guru agama setempat. Berikut ini kutipan Steenbrink dari tulisan Snouck Hurgronje: “Pengajian Al-Qur’an ini diberikan secara individual kepada para murid. Biasanya mereka berkumpul di salah satu langgar atau surau. Mereka membaca dan melagukannya selama seperempat atau setengah jam. Ketika salah seorang murid menghadap guru, murid lainnya dengan suara keras mengulang kajian kemarin atau lanjutan pelajaran yang telah diperbaiki gurunya. Jadi dalam langgar atau rumah semacam itu, orang dapat mendengar bermacam-macam suara yang tercampur aduk menjadi satu. Tetapi karena semenjak kanak-kanak terbiasa hanya mendengar suara mereka sendiri, para murid tersebut tidak tergantung suara murid yang lain”.[7] Tujuan utama dalam pendidikan dasar ini akan tercapai, kalau murid pertama kali telah menamatkan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan. Membaca di sini belum diberikan pengajaran tentang isi teks. Juga pengajaran bahasa Arab yang masih diberikan dalam tingkat rendah. Pada jenjang kedua, mereka diajari ilmu sharf, nahwu, tafsir dan ilmu-ilmu lain. Pada masa ini, pendidikan Islam berciri sebagai berikut:
a.
Pelajaran
disampaikan satu demi satu
b.
Pelajaran
ilmu sharf lebih didahulukan daripada ilmu nahwu
c.
Buku
pelajaran pada mulanya dikarang (ditulis) oleh ulama Indonesia dan
d.
diterjemahkan
ke dalam bahasa daerah setempat
e.
Kitab-kitab
umumnya ditulis tangan
f.
Pelajaran
suatu ilmu, hanya diajarkan dalam satu macam buku saja
Toko buku belum ada. Yang ada hanyalah penyalin buku dengan
tulisan tangan
Karena keterbatasan bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit, dan Belum lahir sebuah aliran baru dalam Islam.[8] Surau dalam pandangan Al-Abrasyi merupakan lembaga pendidikan Islam terbaik. Karena lembaga ini telah menghidupkan ajaran sunnah Islam,menggempur bid’ah, mengembangkan hukum Allah, serta menghilangkan stratifikasi rasa dan status ekonomi dalam pendidikan.[9]
Karena keterbatasan bacaan, materi ilmu agama sangat sedikit, dan Belum lahir sebuah aliran baru dalam Islam.[8] Surau dalam pandangan Al-Abrasyi merupakan lembaga pendidikan Islam terbaik. Karena lembaga ini telah menghidupkan ajaran sunnah Islam,menggempur bid’ah, mengembangkan hukum Allah, serta menghilangkan stratifikasi rasa dan status ekonomi dalam pendidikan.[9]
sementara Hasan Langgulung megemukakan bahwa masjid/surau
merupakan lembaga pendidikan kedua
setelah keluarga, serta jenjang pendidikan antara yang rendah dengan yang tinggi
masuk dalam waktu yang sama.[10]
Pendidikan surau memiliki lembaga yaitu :
a.
untuk
mendidikan anak beribadah kepada Allah,
b.
menanamkan
rasa cinta kepada ilmu pengetahuan, dan menanamkan solidaritas sosial, serta
menyadarkan hak-hak dan kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga
negara, dan
c.
memberi
rasa ketentraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi ruhani manusia
melalui pendidikan kesabaran, keberanian, perenungan, optimisme dan pengadaan
penelitian.[11]
Metode Pengajaran
Metode mengajar (paedagogy) yang diterapkan di surau memakai
dua metode yaitu metode sorogan dan
metode halaqah. Metode sorogan adalah cara belajar-mengajar dengan sistem
perorangan (individual). Guru mendengarkan bacaan/laporan murid tentang materi
yang ditugaskan sebelumnya, jika ada kesalahan dari bacaan murid, guru segera
membetulkannya. Metode demikian ini, membentuk otoritas absolut terhadap
penguasaan (teks-teks yang tersedia) dengan cara hapalan atau penerapan
beberapa teori yang sebelumnya diberikan terlebih dahulu. Dengan metode ini,
materi yang diterima oleh murid berbeda satu sama lain, sebab secara tidak
langsung telah memperlihatkan dasar kemampuan masing-masing.
Sementara metode halaqah adalah cara belajar-mengajar yang
dirancang dengan cara murid duduk bersela mendegarkan ceramah atau keterangan
dari guru/kyainya. Ketika mengajar, guru dikelilingi murid sambil menuturkan
materi. Bahkan sampai sekarang, metode ini sebagian masih sangat dominan dalam
pengajaran di sebuah lembaga majlis maupun pesantren.
Pendekatan dan metode yang digunakan memang masih sangat sederhana.
Namun demikian, materi tetap bisa diserap para murid dengan baik. Sebagai
sebuah proses pengajaran, dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang ada
tidak menjadi hambatan yang signifikan bagi penyelenggaraan pendidikan agama
Islam. Sebab, proses pendidikan ini disemangati oleh ghirah dan komitmen yang
tinggi untuk mengamalkan (guru) dan menuntut (murid) ilmu pengetahuan agama
secara ikhlas dan penuh dengan semangat.
Adapun surau memakai sistem kelas pertama kalinya ialah
Sumatera Thawalib Pandang Panjang dibawah pimpinan Syekh Abd Karim Amarullah
pada tahun 1921. Karena ulama menyadari bahwa sistem pendidikan surau tidak
sesuai dengan iklim Indonesia dan jumlah murid belajar, dari hari ke hari,
semakin bertambah.[12]
Dalam catatan Abdurrahman Al-Nahlawi, seperti dikatakan oleh Hasbullah, bahwa pendidikan masjid atau surau memiliki implikasi moral terhadap pembentukan sikap umat. Di antaranya;
Dalam catatan Abdurrahman Al-Nahlawi, seperti dikatakan oleh Hasbullah, bahwa pendidikan masjid atau surau memiliki implikasi moral terhadap pembentukan sikap umat. Di antaranya;
a.
Mendidik
anak untuk beribadah kepada Allah Swt.
b.
Menanamkan
rasa cinta kepada ilmu pengetahuan, dan menanamkan solidaritas sosial, serta
menyadarkan hak-hak dan kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial, dan warga
negara.
c.
Memberi
rasa ketentraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi ruhani manusia
melalui pendidikan kesabaran, keberanian, perenungan optimisme dan pengadaan
penelitian.[13]
Fungsi
surau memang multidimensional, mencakup keseluruhan kebutuhan
pengetahuan maupun dasar-dasar agama bagi umat Islam. Surau
muncul sebagai struktur kedua setelah keluarga. Pendidikan yang biasanya
dilaksanakan dalam keluarga, dipindahkan ke dalam surau, dengan pertimbangan
bahwa di Surau suasananya lebih marak, serta dapat bertukar pengalaman satu
sama lain.
Penyelenggaraan pendidikan surau merupakan sebuah proses
awal pembudayaan kreatifitas umat. Hal ini disinyalir bahwa sebelum munculnya
pesantren dan madrasah, surau telah pertama kali meletakkan pondasi sistem
pendidikan Islam. Meski diakui masih sederhana, namun surau telah menyumbangkan
peradaban yang amat tinggi. Bahkan, kalau kita bandingkan dengan pendidikan di
Timur Tengah, pendidikan surau tidak jauh kalah kualitasnya dengan pendidikan
al-Kuttab. Yakni sebuah system pendidikan Islam yang masih serba terbatas dalam
segala hal. Sumbangan
intelektual dari pendidikan surau memang belum nampak, namun setelahnya baru
kelihatan dengan munculnya figur kyai maupun ulama. Mereka sebelumnya telah
mengenyam pendidikan surau. Tugas lulusan surau adalah mengamalkan ilmunya
kepada orang lain. Sebagai titah (tugas) yang berlandaskan keikhlsan mereka
dengan motivasi tinggi mau menyampaikan sebagian ilmuanya. Dan tak henti-hentinya
mereka juga masih memperdalam ilmu agamanya dengan mencari guru yang lebih
dianggap mumpuni. Cara seperti ini menjadi kebiasaan di awal-awal pertumbuhan
pendidikan Islam. Bahkan banyak para ulama yang berhasil, karena melakukan
pengembaran (rihlah) dari satu tempat (guru) ke tempat lain dengan niat mencari
ilmu. Motivasi
mereka mencari ilmu telah didasari oleh adanya pesan-pesan suci yang terpatri
dalam lubuk hatinya. Mencari ilmu merupakan salah satu kewajiban bagi seorang
Muslim. Dengan berlandasan begitu, mereka rela berkorban sementara waktu demi
meraih kesuksesan dalam mendapatkan ilmu. Landasan ini pada sebagian masyarakat
tertentu akhir-akhir ini, masih nampak meski mereka garis kehidupannya masih
sederhana.
Literatur
Keagamaan
Sumber literatur keagamaan yang dijadikan acuan pembelajaran
pendidikan di Surau adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sebagai sebuah literatur
keagamaan yang otentik, kedua sumber tersebut dapat dikaji sepanjang zaman.
Hampir tidak pernah sepi umat Islam yang meninggalkan studi tentang Al-Qur’an
dan Al-Sunnah. Sebab bagi umat Islam, selain diyakini sebagai pedoman hidup,
keduanya adalah mengandung sumber ilmu pengetahuan dan nilai-nilai yang sangat
tinggi.
Semakin mendalami kedua sumber pokok itu, maka formulasinya adalah
semakin mendidik umat Islam untuk beragama secara baik. Apalagi notabene
pendidikan surau merupakan sebuah permulaan belajar, tentu pondasi yang perlu
ditanamkan terlebih dahulu adalah jiwa dan semangat Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Seperti dalam paparan Karel Steenbrink bahwa untuk beberapa
pendidikan Islam, Al-Qur’an yang tertulis dalam bahasa dan huruf Arab merupakan
buku terpenting. Hampir keseluruhan sumber literatur keagamaan masih bentuk
tulisan tangan.
Selain hal di atas, kitab standar yang sering digunakan untuk mengajar adalah kitab Jurumiyah, Tafsir Jalalain, kitab al-Fiyah (tata bahasa Arab), Ma’ani dan lain sebagainya. Hal ini bisa dijumpai setelah surau dipimpin oleh kyai kenamaan seperti Syekh Burhanuddin di Ulakan. Dia pernah belajar dari Abdul Rouf Singkel, seorang guru tarekat terkemuka di Aceh. Perkembangan surau semakin mendapat simpatik karena gurunya memiliki kharisma yang dapat dicontoh kepiawiannya.
Selain hal di atas, kitab standar yang sering digunakan untuk mengajar adalah kitab Jurumiyah, Tafsir Jalalain, kitab al-Fiyah (tata bahasa Arab), Ma’ani dan lain sebagainya. Hal ini bisa dijumpai setelah surau dipimpin oleh kyai kenamaan seperti Syekh Burhanuddin di Ulakan. Dia pernah belajar dari Abdul Rouf Singkel, seorang guru tarekat terkemuka di Aceh. Perkembangan surau semakin mendapat simpatik karena gurunya memiliki kharisma yang dapat dicontoh kepiawiannya.
Memasuki abad 19, perkembangan literatur keagamaan ini
semakin banyak karena ditengarahi adanya kontak secara langsung antara
ulama’-ulama’ Nusantara dengan ulama Timur Tengah. Seperti sering diungkap oleh
peneliti luar maupun dalam negeri, bahwa asal-usul perkembangan tradisi
intelektual dan keilmuan Islam Nusantara merupakan hasil dari pergumulan mereka
yang belajar di sana. Dan literatur-literatur keagamaan yang mereka ajarkan di
surau/pesantren rata-rata produk pada abad ketiga hijriyah. Sejarah mencatat
bahwa sekurang-kurangnya sejak abad ke 16 sejumlah literatur menggunakan bahasa
Arab, Melayu dan sejumlah karya yang menggunakan bahasa Jawa. Kandungan
literatur keagamaan yang nampak di surau adalah bidang tafsir, terutama Tafsir
Jalalain. Bahkan dalam pendidikan selanjutnya (pesantren) kajian ini hampir
setiap pagi dan sore diminati oleh para santrinya. Selain itu, karya-karya yang
berbau puji-pujian Nabi (kisah-kisah para Nabi, Maulid dan Manaqib).[14]
Di samping itu, surau pernah dipersepsikan sebagai
pelembagaan tarekat seperti masa Burhanuddin. Dia mempraktikkan ajaran yang dipelajarinya
dari Abdul Rouf Singkel, seorang ulama besar dari Aceh. Murid-murid Singkel
kebanyakan menganut terekat Naqsabandiyah. Meskipun sebagai lembaga tarekat,
surau tetap menjadi pioner yang utama dalam memberikan pengaruh terhadap
perkembangan pendidikan Islam di Nusantara. Besar kecilnya kontribusi surau
dapat kita rasakan sampai sekarang, walaupun formulasinya terkemas dalam bentuk
kegiatan yang sederhana (elementary).
PENUTUP
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Di samping menjadi tempat untuk
beribadah, berdakwah serta berkumpulnya umat, sejak awal surau berfungsi
menjadi tempat pengajaran agama dan penerapannya dalam kehidupan. Surau-Surau
yang berdiri bukan semata-mata hanya dijadikan tempat ibadah saja, namun lebih
dari itu telah menjadi sentral peradaban umat Islam. Jejek-jejak sejarah telah
menyebutkan bahwa betapa besar peranan surau dalam menumbuh-kembangkan pola
pikir umat Islam.
Surau merupakan istilah yang lahir dari sisa-sisa leluhur (nenek
moyang) dan secara khusus merupakan salah satu warisan dari tempat sesembahan
agama Hindu-Budha. Surau mengalami akulturasi dengan Islam Minangkabau pada
masa Raja Adityawarman di Kawasan bukit Gonbak pada tahun 1356 M.
Ada dua Jenjang pendidikan surau yaitu tingkat rendah dan
tingkat atas. Kalau tingkat rendah, murid diajari baca tulis huruf hijaiyyah,
sedangkan pada tingkat atas, murid diajari baca kitab. Dengan menggunakan
metode sorogan dan halaqah. Kedua metode ini sampai sekarang tetap menjadi ciri
khas bagi pendidikan tradisional.
Literatur keagamaan yang berkembang pada pendidikan surau terbatas pada pendidikan Al-Qur’an dan praktek keagamaan. Namun paruh perjalanan akhir baru mengalami perubahan dengan adaya karya-karya yang didatangkan dari di Timur Tengah. Karya-karya seperti ini sangat menekankan pada kajian literalis atau paling tinggi memberikan komentar (syarh) atau catatan pinggir (khawamis).
Literatur keagamaan yang berkembang pada pendidikan surau terbatas pada pendidikan Al-Qur’an dan praktek keagamaan. Namun paruh perjalanan akhir baru mengalami perubahan dengan adaya karya-karya yang didatangkan dari di Timur Tengah. Karya-karya seperti ini sangat menekankan pada kajian literalis atau paling tinggi memberikan komentar (syarh) atau catatan pinggir (khawamis).
Dengan demikian, sejak awal penyebaran Islam ke Indonesia
dengan saluran pendidikan Islam, surau telah menyumbangkan sebuah corak atau
karakteristik sistem pendidikan tersendiri. Apapun yang di ditemui sekarang,
sesungguhnya tidak serta merta melupakan sama sekali sejarah masa lalu.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Nahlawi, Abdurrrahman, 1979. Ushulut Tarbiyah al-Islam wa Asalbuha. Beirut: Darul Fikr.
Azra,
Azyumardi, 2000. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru.
Jakarta: logos.
Esposito,
John L., 2001, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Bandung: Mizan.
Hasbullah, 1995. Sejarah Pendidikan Islam; Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasbullah, 1995. Sejarah Pendidikan Islam; Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ka`bah,
Rifyal, dkk., 1988. Pendidikan Islam di Indonesia. Kairo: Kedutaan Besar RI
Pendidikan dan Kebudayaan.
Langgulung,
Hasan, 1988. Asas-Asas Pendidikan Islam. Jakarta: Pustaka al-Husna.
Steenbrink, Karel. A. 1986. Pesantren, Madrasah, Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES.
Steenbrink, Karel. A. 1986. Pesantren, Madrasah, Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES.
Yunus,
Mahmud, 1985. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.
Bruinessen, Martin Van, 1995. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Jakarta: Mizan.
Bruinessen, Martin Van, 1995. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Jakarta: Mizan.
[1]Azra, Azyumardi. 2000. Pendidikan
Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos. Hlm.
117-118.1
[2]Hasbullah, 1995. Sejarah Pendidikan
Islam; Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada. Hlm. 21.
[4] Elposito,
John, 2001. Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Jilid III, Bandung: Mizan.
Hlm. 371.
[6] Steenbrink,
Karel, A. 1986. Pesantren, Madrasah, Sekolah; Pendidikan Islam dalam Kurun Modern,
Jakarta: LP3ES. Hlm. 10.
[8] Ka`bah,
Rifyal, dkk., 1988. Pendidikan Islam di Indonesia. Jilid I, Kairo: Kedutaan
Besar RI Pendidikan dan Kebudayaan. Hlm. 13.
[9] Al-Abrasyi, Muhammad Athiyah, tt.
Ruhut Tarbiyah wa al-Ta’lim. Saudi Arabia: Darul Ahya. Hlm. 271.
[11] Al-Nahlawi,
Abdurrrahman, 1979. Ushulut Tarbiyah al-Islam wa Asalibuha. Beirut: Darul Fikr.
Hlm. 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar