Standar
Penilaian Pendidikan
Latar
Belakang
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Definisi
Penilaian dan Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian
adalah proses pengumpulan informasi untuk mengetahu pencapaian belajar peserta
didik.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik.
Standar penilaian pendidikan adalahstandar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik.
Menurut
BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi
tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk
melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar
siswa dan efektifitas proses pembelajaran.
Landasan
Standar Penilaian
a. Landasan Filosofis
b.
Landasan Yuridis
Prinsip
Penilaian
Sah
Penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur.
Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku,budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Terbuka
Prosedur
penilaian, kriteria penilaian dan dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh
pihak yang berkepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik
mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Beracuan kriteria
Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Teknik dan Instrumen
Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau
kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi
dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran
berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk
tugas rumah dan/atau proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi
persyaratan:
a.
Substansi adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b.
Konstruksi adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan
c.
Bahasa adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam
bentukujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan
bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, danmemiliki bukti
validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
Pendidik
Satuan
Pendidikan
Pemerintah
Penilaian
Kelas
Manfaat
penilaian kelas
1. Untuk
memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mngetahui kekuatan dan
kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi sehiungga termotivasi untuk
meningkatkan dan memperbaiki proses dan hasil belajarnya.
2.
Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosa kesulitan belajar yang dialami peserta
didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
3.
Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan
sumber belajar yang digunakan..
4.
Untuk masukan bagi guru guna merancang kegiatan belajar sedemikian rupa
sehingga para peserta didik dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar
yang berbeda-beda dalam suasana yang kondusif menyenangkan.
5.
Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang
efektivitas pendidikan sehingga partisipasi orang tua dan komite sekolah dapat
di tingkatkan.
Prinsip
Penilaian Berbasis Kelas
Motivasi.
Validitas.
Adil.
Terbuka
Berkesinambungan
Bermakna
Menyeluruh
Edukatif.
Karakteristik
Penilaian Berbasis Kelas
Jenis,
Standar Penilaian, dan Cara Penskoran
Jenis
Penilaian
Penilaian
Formatif.
Penilaian
formatif adalah penilaian yang dilaksanakan guru pada saat berlangsungnya
proses pembelajaran untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar-mengajar
itu sendiri.
Penilaian
Sumatif.
Penilaian
sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program, yakni akhir
caturwulan, akhir semester, dan akhir tahun.
Penilaian
Diagnostik.
Penilaian
diagnostik adalah penilaian yang bertujuan untuk melihat kelemahan-kelemahan
siswa serta faktor penyebabnya.
Penilaian
Selektif.
Penilaian
selektif adalah penilaian yang bertujuan untuk keperluan seleksi, misalnya tes
atau ujian saringan masuk ke sekolah tertentu.
Penilaian
Penempatan.
Penilaian
penempatan adalah penilaian yang ditujukan untuk mengetahui keterampilan
prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan penguasaan belajar
seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar untuk program itu.
Dari
segi alatnya, penilaian hasil belajar terdiri atas
1.
Tes tulisan (menuntut jawaban secara tulisan),
2.
Tes tindakan (menuntut jawaban dalam bentuk perbuatan).
Soal-soal
tes disusun dalam bentuk
1.
Objektif
2.
Eesai atau uraian.
Penilaian
bukan tes mencakup
Observasi,
Kuesioner,
Wawancara,
Skala
penilaia
Sosiometri
Studi
kasus.
Penilaian
Sikap
Sikap
terhadap materi pelajaran.
Sikap
terhadap guru atau pengajar
Sikap
terhadap proses pembelajaran.
Sikap
berkaitan dengan nilai-nilai atau norma-norma tertentu berhubungan dengan
suasana materi pelajaran.
sikap
berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relevan dengan mata
pelajaran.
Standar
Penilaian
a.
Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian
Acuan Norma (PAN) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada rata-rata
kelompok.
b.
Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Penilaian
Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan acuan pada tujuan
pembelajaran atau kompetensi yang harus dikuasai siswa.
c. Cara
Penskoran
Pemberian
angka dalam menilai hasil belajar siswa (1 – 10)
2.
Pemberian huruf (A, B, C, D, dan E)
Ranah
Penilaian Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima
pengalaman belajarnya. Horward Kingsley membagi tiga macam hasil belajar,
yakni:
(a)
keterampilan dan kebiasaan
(b)
pengetahuan dan pengertian
(c)
sikap dan cita-cita.
Masing-masing
jenis hasil belajar dapat diisi dengan bahan yang telah ditetapkan dalam
kurikulum. Sedangkan Gagne membagi lima kategori belajar, yakni:
(a)
informasi verbal
(b)
keterampilan intelektual
(c)
startegi kognitif
(d)
sikap
(e)
keterampilan motoris.
Menelisik
konsep standar penilaian pendidikan
Tugas
pokok guru dalam pembelajaran meliputi
Pembuatan
Perencanaan
Pembelajaran
Melaksanakan
proses belajar mengajar
Melaksanakan
proses penilaian hasil belajar.
Diposkan
oleh Aditya Rahman di 23.23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar